Koruptor dan Teroris Juga Dapat Remisi

065055p

Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah DKI Jakarta LP Klas I Cipinang memberikan remisi antara 1-6 bulan kepada 46 terpidana kasus korupsi dan 7 orang kasus terorisme dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-64.

“Kasus terorisme satu orang dibebaskan. Kasus korupsi tidak ada yang dibebaskan,” kata Kepala Lapas Klas I Cipinang Havilludin di LP Cipinang Jakarta, Senin (17/8).

Havilludin menjelaskan, terpidana kasus terorisme yang berhak bebas adalah Arifin alias Afin dengan mendapat remisi 2 bulan. Enam terpidana lain yaitu, Ahmad Rafiq Ridho mendapat remisi 2 bulan, Hasanuddin (5 bulan), Ismail (5 bulan), Lilik Purnomo (4 bulan), Masykur Abdul Kadir (6 bulan), dan Syaiful Bahri (5 bulan).

Sedangkan kasus korupsi yang mendapat remisi diantaranya Theo F Thoemion (3 bulan), Andrian Pandelaki Lumowa (5 bulan), Freddy Santoso (2 bulan), Marudin Saur M (2 bulan), Dedy Suwarsono (2 bulan), Asep Hartiyoman (2 bulan), Sugiono Prasojo (2 bulan), Baso Amiruddin (2 bulan), Rokhmin Dahuri (2 bulan), Abdul Chalik Saleh (2 bulan), Taswin Zein (2 bulan), Ferry Sutanto (2 bulan), Abdul Salam (2 bulan), dan sebagainya.

Havilludin mengatakan, terpidana yang berhak mendapatkan remisi untuk kasus korupsi, terorisme, ilegal logging, dan money laundring jika dia sudah menjalani sepertiga masa tahanan sesuai putusan pengadilan. “Jika belum sepertiga tidak dapat remisi,” katanya.

kompas.com

Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.

Comments

No comments yet.

Leave a comment

(required)

(required)