RSS
 


Koruptor dan Teroris Juga Dapat Remisi

17 Aug
065055p

Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah DKI Jakarta LP Klas I Cipinang memberikan remisi antara 1-6 bulan kepada 46 terpidana kasus korupsi dan 7 orang kasus terorisme dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-64.

“Kasus terorisme satu orang dibebaskan. Kasus korupsi tidak ada yang dibebaskan,” kata Kepala Lapas Klas I Cipinang Havilludin di LP Cipinang Jakarta, Senin (17/8).

Havilludin menjelaskan, terpidana kasus terorisme yang berhak bebas adalah Arifin alias Afin dengan mendapat remisi 2 bulan. Enam terpidana lain yaitu, Ahmad Rafiq Ridho mendapat remisi 2 bulan, Hasanuddin (5 bulan), Ismail (5 bulan), Lilik Purnomo (4 bulan), Masykur Abdul Kadir (6 bulan), dan Syaiful Bahri (5 bulan).

Sedangkan kasus korupsi yang mendapat remisi diantaranya Theo F Thoemion (3 bulan), Andrian Pandelaki Lumowa (5 bulan), Freddy Santoso (2 bulan), Marudin Saur M (2 bulan), Dedy Suwarsono (2 bulan), Asep Hartiyoman (2 bulan), Sugiono Prasojo (2 bulan), Baso Amiruddin (2 bulan), Rokhmin Dahuri (2 bulan), Abdul Chalik Saleh (2 bulan), Taswin Zein (2 bulan), Ferry Sutanto (2 bulan), Abdul Salam (2 bulan), dan sebagainya.

Havilludin mengatakan, terpidana yang berhak mendapatkan remisi untuk kasus korupsi, terorisme, ilegal logging, dan money laundring jika dia sudah menjalani sepertiga masa tahanan sesuai putusan pengadilan. “Jika belum sepertiga tidak dapat remisi,” katanya.

kompas.com


 
Comments Off

Posted in News

 

Tags: , ,

Comments are closed.

 





Preview on Feedage: kuz09com Add to My Yahoo! Add to Google! Add to AOL! Add to MSN
Subscribe in NewsGator Online Add to Netvibes Subscribe in Pakeflakes Subscribe in Bloglines Add to Alesti RSS Reader
Add to Feedage.com Groups Add to Windows Live iPing-it Add to Feedage RSS Alerts Add To Fwicki
Add to Spoken to You
Feedage Grade B rated
SEO Powered by Platinum SEO from Techblissonline