
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah DKI Jakarta LP Klas I Cipinang memberikan remisi antara 1-6 bulan kepada 46 terpidana kasus korupsi dan 7 orang kasus terorisme dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-64.
“Kasus terorisme satu orang dibebaskan. Kasus korupsi tidak ada yang dibebaskan,” kata Kepala Lapas Klas I Cipinang Havilludin di LP Cipinang Jakarta, Senin (17/8).
Havilludin menjelaskan, terpidana kasus terorisme yang berhak bebas adalah Arifin alias Afin dengan mendapat remisi 2 bulan. Enam terpidana lain yaitu, Ahmad Rafiq Ridho mendapat remisi 2 bulan, Hasanuddin (5 bulan), Ismail (5 bulan), Lilik Purnomo (4 bulan), Masykur Abdul Kadir (6 bulan), dan Syaiful Bahri (5 bulan).
Read the rest of this entry »